melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
-
melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan Pusat;
-
melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan Pusat;
-
melaksanakan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan Pusat;
-
meiaksanakan penyusunan sistem dan prosedur kerja Pusat;
-
meiaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan Pusat;
-
melaksanakan urusan mutasi, pengembangan dan disiplin pegawai Pusat;
-
melaksanakan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan daftar penilaian prestasi/ kinerja pegawai di lingkungan Pusat;
-
melaksanakan urusan keuangan Pusat;
-
melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian;
-
melaksanakan penyusunan laporan Bagian dan penyiapan penyusunan laporan Pusat.